GILANGNEWS.COM - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial IH melakukan penipuan kepada korbannya dengan kedok investasi Edinarcoin Gold (EDRG). Dari investasi bodong tersebut, pelaku berhasil menggarap duit korbannya hingga Rp60 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, investaai EDRG sendiri merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain. Masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen dalam satu hari.
Efrizal juga menjelaskan, selama melakukan penipuan investasi itu, sudah 3.445 akun member masyarakat yang menjadi korban.