BI Riau Persilahkan Masyarakat Tukar Uang Rp75.000 Sampai 100 Lembar Per-KTP

GILANGNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia (RI) sebanyak-banyaknya.

Bahkan pihaknya mempersilahkan masyarakat Riau menukarkan uang peringatan kemerdekaan RI 75 hingga 100 lembar hanya dengan menggunakan 1 KTP.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Internal Asral Mashuri, Selasa (23/3/2021).

Ia mengatakan Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. Untuk 1 KTP bisa sampai 100 lembar UPK 75 Tahun RI. Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2021," ujar Asral.

Ia mengatakan UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Satu saat, kita akan terbiasa menerima kembalian UPK 75 di pasar atau retailer. Tugas kita adalah mengedukasi merchant/retailer maupun pedagang kalau ada pembeli yang bayar pakai UPK 75 ya harus diterima," ungkapnya.

Dikatakan Asral, bagi masyarakat yang berminat, dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id), dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. 

"Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," cakapnya.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini, diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

"Kita mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," sebutnya.

Baca Juga