GILANGNEWS.COM - Sebanyak 23 rumah di Komplek Perumahan Jondul yang ada di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru kembali diberikan surat peringatan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.
Teguran ini berisi agar pemilik dan pengelola rumah yang terindikasi menjadi tempat prostitusi untuk menghentikan operasional mereka, teguran ini sudah kedua kalinya dilayangkan oleh Satpol PP setelah teguran pertama dilayangkan dua pekan lalu.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mendesak Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang untuk segera menyelesaikan permasalahan penyakit masyarakat tersebut.