GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau mencatat hingga saat ini nilai tunggakan pajak yang masih belum dibayarkan mencapai Rp260 miliar.
Untuk itu saat ini pihaknya telah membentuk Satuan Tugas penagihan tunggakan kepada Wajib Pajak (WP) yang masih belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Nilai tunggakan pajak awal 2021 ini di DJP Riau sekitar Rp260 miliar. Tahun ini kami mencoba strategi baru untuk melakukan penagihan pajak, dimana sebelum dilakukan penagihan aktif kami akan melakukan jemput bola kepada wajib pajak melalui Satgas Penagihan," ujar Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan DJP Riau Rizal Fahmi, Ahad (28/3/2021).