GILANGNEWS.COM - Sejak diumumkan pada 22 Maret lalu, putusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) diperintahkan 30 hari setelah putusan MK.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, bahwa sampai hari ini, KPU Kabupaten Rohul dan Inhu belum menetapkan jadwal pemungutan suara ulang.
"Hari ini, Senin 29 Maret 2021, KPU Riau mengundang KPU Kabupaten Inhu dan Rohul untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait persiapan PSU," kata Nugroho, Senin (29/3/2021).