KPU Belum Tetapkan Jadwal PSU Pilkada Rohul dan Inhu

GILANGNEWS.COM - Sejak diumumkan pada 22 Maret lalu, putusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) diperintahkan 30 hari setelah putusan MK.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, bahwa sampai hari ini, KPU Kabupaten Rohul dan Inhu belum menetapkan jadwal pemungutan suara ulang.

"Hari ini, Senin 29 Maret 2021, KPU Riau mengundang KPU Kabupaten Inhu dan Rohul untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait persiapan PSU," kata Nugroho, Senin (29/3/2021).

Sekaligus kata Nugroho, KPU Riau ingin melakukan pencermatan terhadap rancangan tahapan yang dipersiapkan KPU Inhu dan KPU Rohul, termasuk tahapan hari pemungutan suara ulang di dua daerah tersebut.

"Setelah diputuskan MK, tahapan sudah bisa dimulai. Misal penyusunan tahapan, sosialisasi, pencermatan data pemilih, dan lainnya," cakapnya lagi.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan untuk dilakukan PSU di 1 TPS di Indragiri Hulu yakni TPS 03, Batang Gansal, dan 25 TPS di Rokan Hulu, tepatnya di Tambusai Utara, kawasan perusahaan Torganda.

Baca Juga