GILANGNEWS.COM - Terkait oknum mantan pegawai Bank Riau Kepri (BRK) yang melakukan tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah, dan telah ditetapkan 2 orang oknum mantan pegawai tersebut sebagai tersangka, Bank Riau Kepri mengambil tindakan tegas.
Bank Riau Kepri telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller BRK Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021.
Dimana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015.