GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membolehkan masyarakat membuka Pasar Ramadan. Tapi, harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan pasar Ramadan adalah kearifan lokal. Namun, tidak boleh digelar di fasilitas yang akan menggangu ketertiban umum, seperti lalu lintas jalan.
"Pasar Ramadan inikan sifatnya tradisional dan unsur kearifan lokal. Dikoordinasikan bersama camat, kalau tidak tentu ilegal namanya," kata Ingot, Jumat (2/4/2021).