GILANGNEWS.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Ilyas Husti mengatakan, bahwa MUI telah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan di mana masih dalam bayang-bayang pandemi Covid-19.
"Berdasarkan Surat dari menteri kita sudah diperbolehkan beribadah di masjid, begitu juga kebijakan pemda dan Pemprov. Baru-baru ini kan sudah keluar surat edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 yang isinya adalah panduan ibadah di bulan Ramadan kemudian juga panduan pelaksanaan Idul Fitri. Ini menjadi acuan bagi kita," kata Ilyas Husti, Ahad (11/4/2021).
MUI, kata Ilyas Husti menyarankan agar para mubaligh yang akan melaksanakan tabligh terlebih dahulu divaksinasi sehingga terhindar dari Covid-19.