Sekarang Dipenjara 4 Tahun, Kisah Insinyur Jual Rumah Rp 6 Miliar demi Gabung ISIS

Selasa, 13 April 2021 | 10:37:27 WIB
Bendera ISIS.

GILANGNEWS.COM - Warga Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial AM (50), divonis 4 tahun penjara.

Insinyur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena bergabung dengan ISIS dan merekrut WNI yang mau bergabung dengan organisasi teroris dunia itu.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dikutip dari website MA, Selasa (13/4/2021). Berikut ini kronologinya:

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • 2007

    AM mulai mengikuti pengajian garis keras di salah satu masjid di Jaksel.

    2008
    Rumah AM mulai dipakai untuk pengajian kelompok teroris.

    2014
    ISIS dideklarasikan di Suriah. AM mulai tergerak bergabung.

    Maret 2016
    AM bersama istri dan dua anaknya berangkat ke Turki. Sebelum berangkat, AM menjual dua mobilnya dan laku Rp 160 juta. Tujuannya, bergabung dengan ISIS di Suriah.

    Awalnya, mereka tinggal di apartemen yang dipesan lewat salah satu aplikasi. Mereka tinggal 1 bulan dengan visa turis dan setelahnya mengurus via izin tinggal selama 1 tahun.

    Agustus 2016
    AM meminta temannya di Jakarta menjual rumah di Kemang seharga Rp 6 miliar. Uang itu kemudian ditransfer dan dipakai untuk membeli apartemen di daerah Sogutlucesme, Istanbul, Turki.

    AM berkali-kali mencoba menyeberang ke Suriah tetapi mengaku jalur belum aman sehingga mengurungkan niatnya.

    13 Februari 2017
    Izin tinggal AM di Turki habis. Dia pulang ke Jakarta. Di Jakarta, AM membuat KTP baru dan membuka rekening bank.

    22 Februari 2017
    AM kembali berangkat ke Turki. Sejak saat itu, AM memfungsikan apartemennya sebagai tempat singgah bagi WNI yang mau bergabung dengan ISIS.

    23 November 2018
    AM hendak pulang ke Indonesia. Namun, paspornya dicurigai pihak Imigrasi dan dia ditahan.

    30 November 2018
    AM dan keluarganya dideportasi ke Indonesia.

    13 Maret 2020
    AM ditangkap penyidik dan ditahan.

    November 2020
    AM mulai diadili di PN Jaktim.

    31 Maret 2021
    PN Jaktim memutuskan AM terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

    "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis Yudisilen dengan anggota Alex Adam Faisal dan Nun Suhaini.

    Majelis menyatakan AM terbukti memenuhi kualifikasi perbuatan yang diatur UU Terorisme. Apalagi, ISIS adalah organisasi terlarang. Sebab, tidak hanya di Suriah, akan tetapi juga merambah ke Indonesia. Di Indonesia, para pendukung ISIS telah menggunakan peralatan apa saja serta mengakibatkan dampak yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang luas di kalangan masyarakat sipil.

    "Di samping melakukan pelatihan militer, mereka juga melakukan intimidasi dengan berbagai senjata dan modus teror yang mengancam masyarakat sipil yang tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka," ujar majelis.

    12 April 2021
    PN Jaktim melansir putusan tersebut.

    Terkini