GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aktivitas rumah ibadah di dua Rukun Warga (RW). Sebab, wilayah itu merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
Dua wilayah itu yakni RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya).
Pelaksanaan ibadah Tarawih di dua lingkungan RW ditiadakan lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pekanbaru. Diketahui, 10 rumah di dua RW ini memiliki pasien positif corona.