Polda Metro Jaya Amankan 5,9 Kg Sabu dan Satu Tersangka di Pekanbaru

Senin, 19 April 2021 | 19:12:19 WIB

GILANGNEWS.COM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Ditipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 5,9 kilogram sabu. Dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka berinisial MZ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, MZ ditangkap di depan sekolah Muhammadiyah 02, Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/4/2022). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu 5,9 kilogram yang disimpan dalam lima bungkus teh hijau China.

"MZ mengaku sabu tersebut didapatkan dari dua DPO berinisial I dan A. MZ ditelepon oleh I dengan maksud untuk menyuruh Tersangka MZ mengambil sabu di Jalan Melati, Delima, Tampan, Pekanbaru, Riau Jumat (9/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4/2021).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Kemudian, lanjut Yusri, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan ke pemesannya dengan kode “HOKI”. Kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu.

    "Tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I, dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi. Rencananya pertemuan itu akan dilakukan pada Sabtu (10/4/21) sekitar pukul 00.25 WIB," jelasnya.

    Saat itu, sambung Yusri, MZ mengajak temannya yang berinisial D untuk mengantarkan sabu tersebut. Namun belum sampai ke pemesannya, MZ keburu ditangkap polisi.

    "Sedangkan untuk teman tersangka yang bernama D (DPO) berhasil kabur pada saat penangkapan," tukasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

    Terkini