GILANGNEWS.COM - Untuk mengakomodir kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri di tengah darurat Covid-19 varian baru B.1.1.7 yang melanda negara India serta beberapa negara lainnya, pemerintah menetapkan pelabuhan Kota Dumai, menjadi salah satu pintu masuk bagi kedatangan para WNI.
Demikian disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam acara Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini serta Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), di Jakarta.
Ditegaskannya, Pemerintah Indonesia hanya melarang kedatangan dari warga negara asing (WNA), khususnya India ke Indonesia. Sedangkan terhadap WNI yang berada di India dan luar negeri umumnya, Pemerintah mempersilahkan kepulangan mereka.