GILANGNEWS.COM - Kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru saat ini cukup menjadi perhatian. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran agar aparatur sipil negara (ASN) Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Di dalam Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021, WFH berlaku mulai hari ini, Senin (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru. Dengan surat edaran itu, hanya 50 persen dari ASN yang bekerja secara bergantian.
Namun tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal. "Kita kembali memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH secara proporsional bagi ASN dan THL di Pemko Pekanbaru. Pelaksanaan WFH berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.