GILANGNEWS.COM - Stimulus bagi wajib pajak (WP) dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) diperpanjang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga akhir Juni 2021. Stimulus juga diberikan kepada para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus berupa penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak. WP hanya menyetorkan pokok pajak saja.
Kata dia, WP PBB dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas atau gratis. "Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit. Ini kita perpanjang sampai akhir Juni," kata Zulhelmi, Rabu (5/5/2021).