GILANGNEWS.COM - Beberapa kelurahan di Kota Pekanbaru, sudah diputuskan untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri, tidak boleh digelar di lapangan atau di masjid/mushola. Kondisi ini disebabkan, karena daerah tersebut masih dalam kondisi zona merah.
Hal ini diperkuat dengan surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru No: 10/SE/2021, tanggal 6 Mei 2021, tentang aktivitas perayaan Idul Fitri. Dengan demikian, warga dianjurkan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Menyikapi kondisi tersebut, kalangan DPRD Pekanbaru meresponnya. Legislator menyebutkan, bahwa masyarakat harus mendukung SE yang sudah diputuskan tersebut, demi kenyamanan dan keamanan bersama.