GILANGNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan sebanyak 7.200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dideportasi Malaysia wajib menjalani karantina 14 hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah bakal memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari Malaysia sebagai negara yang dihadapkan krisis covid-19 dari 5 x 24 jam menjadi 14 x 24 jam.
"Tetap 5 x 24 jam, lalu tes swab 2 kali dan di tempat tujuan lanjut dalam pengamatan sampai dengan hari ke 14 terhitung sejak hari ketibaan atau arrival day," ujar Wiku dalam keterangannya.