Perusahaan Outsourcing Akan Kena PPN

Senin, 14 Juni 2021 | 10:27:04 WIB
Pemerintah lewat rencana perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan mengenakan PPN pada perusahaan outsourcing. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Halaman :

Terkini