Sekda Nias Utara Diciduk Di KTV Medan Diduga Sediakan Ekstasi

Senin, 14 Juni 2021 | 17:29:41 WIB
Foto: Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara, ditampilkan Polrestabes Medan bersama sejumlah orang yang diamankan dari KTV Medan (Datuk Haris/detikcom)

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 71 orang diamankan aparat gabungan dari tempat karaoke di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebanayk 51 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Ternyata dari pengunjung tersebut 51 dinyatakan positif ampetamine dan metampetamine atau positif ekstasi atau inek dan juga sabu-sabu," ujar kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam jumpa pers, Senin (14/6/2021).

Saat ini, 51 orang pengunjung tersebut tengah diperiksa intensif. Di lokasi tersebut, polisi juga menyita lebih dari 200 butir ekstasi.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Di situ tempatnya kecil, setelah kita melakukan pengecekan, penggeledahan, kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau ekstasi atau inek," ujar Riko.

    Polisi telah memanggil pihak pengelola karaoke tersebut. Selain melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang tengah diterapkan di Medan, diduga pengelola karaoke terlibat pengedaran narkoba tersebut.

    "Kemudian dari info awal, dari karyawan menyebutkan bahwa mereka tetap operasional selama ada instruksi untuk tidak beroperasional atas perintah dari manajernya atas nama RG alias Kiki yang saat ini sedang kita undang tapi belum hadir," ujarnya.

    "Kemudian, kita berhasil menyita uang dari hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp 17,2 juta. Untuk ekstasi ini di dalam KTV itu dijual perbutir seharga Rp 300 ribu," tambah Kombes Riko.

    Menurut Riko, operasional KTV itu dimulai sejak pukul 13.00-05.00 WIB. Dia menyebut pihak karaoke menawarkan ekstasi kepada para pengunjung.

    "Di mana mereka operasional ini mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi. Semuanya ini yang menyiapkan dari pihak pengelola atau pihak manajemen mulai dari waiter yang menawarkan, termasuk karyawan operator yang menyimpan ekstasi, yang kita temukan di gudang. Jadi modusnya waiter menawarkan, kemudian tamu atau costumer yang ada di room pesan kemudian barang diantar oleh karyawan," sebut Riko.

    Penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (13/6) dini hari. Penggerebekan dilakukan kepolisian bersama Satgas COVID-19, TNI, Satpol PP, dan Diskominfo Kota Medan.

    Petugas menggerebek tempat tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat karaoke tersebut melanggar instruksi pemda dengan cara berpura-pura tutup.

    "Dengan modus menghubungi pelanggannya. Kemudian tempat tersebut dari depan terlihat tertutup, lampu dimatikan dan juga dikunci. Jadi hanya pelanggan-pelanggan yang tertentu yang bisa hadir di situ," jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Sekda Nias Utara bernama Yafeti Nazara diamankan dari sebuah tempat hiburan di Medan. Dia diciduk terkait kasus narkoba.

    "Betul amankan ASN dari Nias Utara," kata Kombes Riko, Minggu (13/6).

    Dari hasil cek urine, Yafeti disebut positif narkoba.

    "Yang bersangkutan hasil tes urine positif (narkoba)," kata dia.

    Pada saat pemeriksaan awal, Yafeti mengakui merupakan ASN dari Nias Utara. Namun, pada pengakuan awal, Yafeti mengaku berdinas di Dinas Kesehatan. Polisi terus mendalami keterangan Yafeti.

    "Betul, amankan ASN dari Nias Utara, namun pengakuan awal dia adalah ASN dari Dinas Kesehatan. Sedang kita dalami jabatannya apa," kata Kombes Riko.

    Terkini