Anji Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Keluarga Minta Rehabilitasi

Selasa, 15 Juni 2021 | 14:18:54 WIB
Pihak keluarga mengajukan agar Anji direhabilitasi dari ketergantungan narkoba (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

GILANGNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihak keluarga musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah mengajukan permintaan untuk proses rehabilitasi.

Anji sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di rutan Mapolres Metro Jakbar.

 
 

"Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan (bisa direhabilitasi)," kata Ronaldo kepada wartawan, Selasa (15/6).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Disampaikan Ronaldo, pengajuan rehabilitasi ini merupakan hak dari tersangka. Nantinya, tim dari BNNP atau BNN Pusat akan melakukan proses asesmen atas pengajuan rehabilitasi tersebut.

    "Hasilnya apa itu nanti dari tim asesmen terpadu. Hasilnya akan diberikan pada kami baru nanti itu akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

    Sebelumnya, Anji ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) lalu. Dari hasil tes urine, dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

    Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ronaldo menyebut Anji telah mengonsumsi narkoba jenis ganja itu sejak sembilan bulan yang lalu.

    "Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang suddah sekitar 8 bulan ya dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," tutur Ronaldo.

    Halaman :

    Terkini