GILANGNEWS.COM - Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di gerai-gerai McDonald's di seluruh Indonesia belakangan ini tak diproses hukuman pidana.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik untuk merespons replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab virus Corona RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di PN Jaktim, Kamis (17/6).
"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" kata Rizieq.