GILANGNEWS.COM - Vonis Pinangki Sirna Malasari disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi hanya 4 tahun penjara saja. Pemotongan hukuman itu pun mendapatkan kecaman berbagai pihak.
Potongan itu diberikan lantaran Pinangki dinilai menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Dituntut 4 Tahun
Ditilik ke belakang, pemotongan hukuman Pinangki itu sama dengan tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya kala itu, Jaksa hanya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.