GILANGNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa paspor yang diduga palsu milik terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis selama buron sudah terbit sejak 2017 lalu.
Adelin menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi dan tertangkap oleh otoritas keamanan Singapura. Dia diseret ke pengadilan setempat.
"Kami minta informasi paspor yang digunakan yang bersangkutan. Sudah dikirim, terbit 2017," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (21/6).