GILANGNEWS.COM - Penceramah Bahar bin Smith divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman pidana tiga bulan penjara karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (22/6).
"Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," kata Surachmat.