GILANGNEWS.COM - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi ASN. Edaran ini dikeluarkan atas pertimbangan kasus Corona yang melonjak.
Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu diteken Tjahjo pada 25 Juni 2021. Surat ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelumnya dan/atau sesudah hari libur nasional," demikian bunyi poin 1 huruf a seperti dilihat detikcom, Jumat (25/6/2021).