GILANGNEWS.COM - Vaksin Sinovac untuk anak kini sudah mendapatkan penggunaan izin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nantinya, anak-anak usia 12-17 tahun sudah bisa menerima vaksin COVID-19 guna menekan angka penyebaran COVID-19 di kalangan anak-anak yang kini mulai meningkat.
Menurut data yang disebut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), saat ini kasus COVID-19 di kalangan anak-anak secara nasional mencapai 12,5 persen.
"Data nasional saat ini proporsi kasus konfirmasi positif COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun ini adalah 12,5 persen. Artinya 1 dari 8 kasus konfirmasi itu adalah anak," kata Ketua Umum IDAI, Dr dr Aman Bhakti Pulungan, SpA(K), FAAP, beberapa waktu lalu.