GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Nantinya, aturan PPKM mikro darurat akan diatur lebih rinci oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Jokowi mengatakan PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Marves menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi dalam keterangan resminya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).