GILANGNEWS.COM - Pemerintah akan melarang penggunaan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut muncul pada poin No 7 di antara 15 poin yang diusulkan.
Adapun bunyi poin nomor 7 itu yakni "Tempat ibadah (Masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara."
Menanggapi usulan itu, Ketua Umum PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim KH M Roziqi mengaku untuk kegiatan beribadah seharusnya tetap diperbolehkan. Meski begitu, pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.