GILANGNEWS.COM - Pemerintah menetapkan target baru dalam capaian jumlah pemeriksaan warga terpapar virus corona (covid-19) seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali yang akan dimulai pada 3 Juli 2021.
Pemerintah menetapkan empat kategori pemeriksaan yang perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate atau rasio kasus positif mingguan di daerah tersebut. Positivity rate merupakan persentase perhitungan dari penambahan kasus positif Covid-19 dibagi jumlah orang yang diperiksa kemudian dikali 100 persen.
WHO menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Sehingga, apabila positivity rate suatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk sehingga perlu ditingkatkan kapasitas pemeriksaan covid-19 nya.