GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan fatwa haram bagi masyarakat yang sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok. Termasuk ketersediaan masker, tabung oksigen, obat-obatan, termasuk vitamin, dikarenakan panic buying PPKM Darurat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mewanti-wanti aksi kepanikan warga, sehingga memborong berbagai kebutuhan selama pandemi covid-19 ini dapat mengakibatkan kelangkaan barang. Sehingga, orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian dan menimbulkan kerugian.
"Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan 'tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'," imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (4/7).