Ranperda Covid 19 Pekanbaru Akan Disahkan 12 Juni Mendatang

Senin, 05 Juli 2021 | 18:52:06 WIB
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal

GILANGNEWS.COM - Pansus DPRD Pekanbaru menggelar rapat finalisasi, revisi Perda No 5 tahun 2021, tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, Senin (5/7/2021). 

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Ir Nofrizal MM, yang di dampingi beberapa anggotanya. Hadir pihak-pihak terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Satpol PP, Bidang Hukum Pemko Pekanbaru, dan Dinas Kesehatan Pekanbaru. 

"Jadi, dari beberapa kali rapat yang kita gelar, tadi sudah difinalkan. Sesuai jadwal kita, revisi Perda ini mulai kita paripurnakan pada 12 Juli nanti," kata Anggota Pansus revisi Perda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Robin Eduar SH MH, usai rapat. 

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Ada beberapa pasal yang ditambah, dari revisi Perda No 5 tersebut. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin. 

    Kemudian Pasal 26 mengenai sanksi yang tidak melaksanakan Prokes, langsung didenda Rp 100 ribu. Selanjutnya Pasal 26A, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp 500 ribu. 

    Kemudian Pasal 27 menyebutkan, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes, kemudian kena teguran tertulis dan denda Rp 500 ribu. 

    Pada Pasal 27A, dibunyikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka Disanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik. 

    "Kalau dalam Perda lama kan tidak dibunyikan dendanya. Sekarang dibunyikan. Khusus Pasal 27A tersebut, itu hanya untuk sasaran penerima. Jika masyarakat belum terdata sebagai sasaran, tidak bisa dikenakan sanksi tersebut. Ini sudah sepakat semuanya," terang Robin Eduar lagi. 

    Seperti diketahui, Perda No 5 tahun 2021 merupakan Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru. Latar belakang Perda ini dibahas, karena memang dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid 19, terutama yang melanda masyarakat Kota Pekanbaru. 

    Setelah disahkan awal Mei 2021 lalu, Pemko mengajukan kembali untuk direvisi. Pansus akan mulai melaksanakan paripurnanya, dengan tahapan Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Pemerintah dan Paripurna Pengesahan. 

    "Targetnya Dalam Bulan Juli ini sudah disahkan. Intinya, perubahan Perda ini hanya untuk payung hukum dan efek jera saja. Karenanya kita himbau masyarakat agar taat prokes, taat hukum, cintai diri sendiri, keluarga dan cintai masyarakat," pintanya. 

    Terkini