GILANGNEWS.COM - Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, yakni kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.
"Untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).