Kini, Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Jika Tidak Makanan Dibungkus Saja

Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:10:29 WIB
Warteg terancam gulung tikar. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

GILANGNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan peraturan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah.

Dalam peraturan itu disebutkan pada poin nomor 6, pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah di vaksin Covid-19. Hal ini berlaku bagi pedagang kali lima, lapak jajanan atau warteg.

"Intinya pedagang dan pengunjung harus sudah tervaksin, bisa menunjukan melalui aplikasi JAKI," kata Andri kepada merdeka.com, Sabtu (31/7).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Mantan Kadishub DKI Jakarta tersebut menegaskan, peraturan itu wajib ditaati. Meskipun, pedagang atau pengunjung belum di vaksin atau tak punya aplikasi JAKI namun membutuhkan makanan.

    "(Wajib vaksin) Iya, banyak cara untuk menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin. Kalau yang bersangkutan belum divaksin tadi butuh makan kan bisa take away," tegasnya

    Lebih lanjut ia menyampaikan waktu operasional. Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan buka hingga pukul 20.00 Wib.

    "Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis SK Dinas PPKUKM.

    Terkini