Ini Poin Penting dan Daftar Daerah PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:53:56 WIB
Foto: Ilustrasi PPKM level 4 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

GILANGNEWS.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah di Indonesia. Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati warga di daerah berstatus level 4.

Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 29 Tahun 2021. detikcom mendapat salinan Inmendagri itu dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Senin (2/8/2021).

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebab Coronavirus Disease 2019.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut.

    Berikut ini sejumlah poin aturan PPKM level 4 yang wajib dipatuhi oleh daerah dengan status level 4:

    a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah,Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
    b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
    c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
    1) esensial seperti
    a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
    b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
    c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
    d) perhotelan non penanganan karantina; dan
    e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan
    rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan
    dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
    b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
    c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
    2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
    3) kritikal seperti:
    a) kesehatan;
    b) keamanan dan ketertiban;
    c) penanganan bencana;
    d) energi;
    e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
    f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
    g) pupuk dan petrokimia;
    h) semen dan bahan bangunan;
    i) obyek vital nasional;
    j) proyek strategis nasional;
    k) konstruksi (infrastruktur publik);
    l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
    dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO,
    4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
    5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
    d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
    e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
    f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
    1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
    2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri
    maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
    g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2);
    h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secaralebih ketat;
    i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
    j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
    k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
    l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    m.pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat);
    n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
    1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
    mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
    3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
    Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
    4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
    o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
    p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

    Berikut daftar daerah di RI yang menerapkan PPKM level 4:

    Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    Kota Administrasi Jakarta Barat
    Kota Administrasi Jakarta Timur
    Kota Administrasi Jakarta Selatan
    Kota Administrasi Jakarta Utara
    Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Banten

    Kota Tangerang Selatan
    Kota Tangerang
    Kabupaten Pandeglang
    Kabupaten Tangerang
    Kota Cilegon

    Jawa Barat

    Kabupaten Kuningan
    Kabupaten Indramayu
    Kabupaten Garut
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Purwakarta
    Kabupaten Bekasi
    Kota Sukabumi
    Kota Depok
    Kota Cirebon
    Kota Cimahi
    Kota Bogor
    Kota Bekasi
    Kota Banjar
    Kota Bandung
    Kabupaten Sumedang
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Bandung Barat
    Kabupaten Bandung

    Jawa Tengah

    Kabupaten Pemalang
    Kabupaten Pekalongan
    Kabupaten Magelang
    Kabupaten Sukoharjo
    Kabupaten Rembang
    Kabupaten Klaten
    Kabupaten Kebumen
    Kabupaten Banyumas
    Kota Tegal
    Kota Surakarta
    Kota Semarang
    Kota Salatiga
    Kota Magelang
    Kabupaten Wonosobo
    Kabupaten Wonogiri
    Kabupaten Sragen
    Kabupaten Semarang
    Kabupaten Purworejo
    Kabupaten Kendal
    Kabupaten Karanganyar
    Kabupaten Demak
    Kabupaten Batang
    Kota Pekalongan

    DI Yogyakarta

    Kabupaten Sleman
    Kabupaten Bantul
    Kota Yogyakarta
    Kabupaten Kulonprogo
    Kabupaten Gunungkidul

    Jawa Timur

    Kabupaten Kediri
    Kabupaten Sumenep
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Sidoarjo
    Kabupaten Madiun
    Kabupaten Lamongan
    Kabupaten Gresik
    Kota Surabaya
    Kota Mojokerto
    Kota Malang
    Kota Madiun
    Kota Kediri
    Kota Blitar
    Kota Batu
    Kabupaten Trenggalek
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Ngawi
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Mojokerto
    Kabupaten Malang
    Kabupaten Magetan
    Kabupaten Lumajang
    Kabupaten Jombang
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Blitar
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Bangkalan
    Kota Probolinggo
    Kota Pasuruan
    Kabupaten Situbondo

    Bali

    Kabupaten Jembrana
    Kabupaten Bangli
    Kabupaten Karangasem
    Kabupaten Badung
    Kabupaten Gianyar
    Kabupaten Klungkung
    Kabupaten Tabanan
    Kabupaten Buleleng
    Kota Denpasar

    Sumatera Utara

    Kota Medan

    Sumatera Barat

    Kota Padang

    Riau

    Kota Pekanbaru

    Kepulauan Riau

    Kota Batam
    Kota Tanjung Pinang

    Jambi

    Kota Jambi

    Sumatera Selatan

    Kota Palembang
    Kota Lubuklinggau
    Kabupaten Musi Banyuasin
    Kabupaten Musi Rawas

    Kepulauan Bangka Belitung

    Kabupaten Bangka Barat
    Kabupaten Belitung
    Kabupten Belitung Timur

    Bengkulu

    Kota Bengkulu

    Lampung

    Kota Bandar Lampung

    Kalimantan Barat

    Kota Pontianak

    Kalimantan Utara

    Kabupaten Bulungan
    Kabupaten Nunukan
    Kota Tarakan

    Kalimantan Timur

    Kabupaten Berau
    Kota Balikpapan
    Kota Bontang
    Kota Samarinda
    Kabupaten Kutai Barat
    Kabupaten Kutai Kartanegara
    Kabupaten Kutai Timur
    Kabupaten Penajam Paser Utara

    Kalimantan Selatan

    Kota Banjar Baru
    Kota Banjarmasin

    Nusa Tenggara Barat

    Kota Mataram

    Nusa Tenggara Timur

    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Sumba Timur
    Kota Kupang

    Sulawesi Utara

    Kota Bitung
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Minahasa Utara

    Sulawesi Selatan

    Kota Makassar
    Kabupaten Tana Toraja

    Sulawesi Tengah

    Kota Palu
    Kabupaten Morowali Utara

    Maluku Utara

    Kabupaten Halmahera Barat

    Papua

    Kota Jayapura
    Kabupaten Mimika
    Kabupaten Merauke

    Papua Barat
    Kota Sorong

    Terkini