GILANGNEWS.COM - Hari libur nasional untuk peringatan Tahun Baru 1443 Hijriah telah digeser oleh pemerintah. Libur tersebut awalnya ditetapkan pada 10 Agustus 2021, namun diubah menjadi 11 Agustus.
Hal tersebut disampaikan saat memutuskan revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil atas pertimbangan kasus COVID-19 yang terus melonjak.
Pernyataan itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6/2021). Keputusan diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.