17 Napi Korupsi di Sukamiskin Dapat Remisi, Tak Berlaku untuk Setya Novanto

Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:37:46 WIB
Sidang lanjutan Markus Nari.

GILANGNEWS.COM - Belasan narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi saat momen peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Namun, di antara mereka tidak ada yang langsung bebas.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menyatakan total narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi sebanyak 73 orang. 17 orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.

Di antara napi korupsi yang paling banyak mendapat remisi adalah Mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar. Elly memastikan bahwa mantan Ketua DPR RI dan politisi Golkar Setya Novanto tidak mendapatkan remisi. Begitu pula dengan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor. Tapi tidak ada yang langsung bebas," kata Elly, Selasa (17/8).

    Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat mengusulkan total 12.164 orang narapidana mendapatkan remisi umum saat HUT RI

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat Taufiqurakhman menjelaskan remisi yang didapatkan dibagi menjadi dua kategori. Yakni, remisi umum I dan remisi umum II.

    Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman. Total narapidana yang berada di Jawa Barat yang mendapatkan kebijakan ini sebanyak 11.898 orang. Sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas. Totalnya, ada sebanyak 266 orang.

    "Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 12.164 orang," ucap dia.

    Dari jumlah itu, yang paling banyak mendapatkan remisi adalah narapidana di Lapas II A Karawang dengan jumlah 970 orang. Rinciannya, mereka yang remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 934 orang dan langsung bebas 36 orang.

    Disinggung mengenai narapidana di Lapas Sukamiskin, ia menyebut ada 73 orang yang diusulkan mendapat remisi. Meski begitu, semuanya tidak mendapatkan remisi langsung bebas.

    "Total (remisi) di Sukamiskin 73 orang. Paling banyak napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang," pungkasnya.

    Terkini