GILANGNEWS.COM - Instruksi Presiden (Inpres) Jokowi, untuk menurunkan harga tes PCR di Indonesia, kini sudah terealisasi. Termasuk halnya di RSD Madani Pekanbaru, kini sudah melaksanakan harga terbaru tes PCR tersebut.
Di rumah sakit milik Pemko Pekanbaru tersebut, kini sudah menyediakan tes RT-PCR Mandiri, dengan standar harga sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No:
HK.02.02/I/3713/2020.
Dalam SE tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab khusus Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali Rp 525.000, dengan waktu hasil test keluar selama 24 jam.