GILANGNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Peter Batubara, lebih berat dari tuntutan Jaksa. Sidang vonis terhadap Juliar diketahui digelar majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
"Saya berharap, hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa. Kalau bisa 11 itu di atasnya 15 sampai 20 tahun dan sangat lebih berharap itu hukuman seumur hidup. Karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (23/8).
Menurut Boyamin, hakim layak menjatuhkan vonis lebih berat ketimbang tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis lebih berat itu mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.