GILANGNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama. Ia meminta siapa pun jika melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama harus diproses hukum.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," kata Yaqut, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengaku mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap kasus penghinaan terhadap simbol agama tanpa memandang siapa pun pelakunya.