GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. Putusan itu diajukan oleh KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) inkonstitusional.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK untuk mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK. Namun apa kata MK?
"Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di Chanel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).