Anggota TNI Prada Gerson Tewas Dianiaya Rekan, 6 Pelaku Sudah Ditahan

GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan bahwa proses penanganan hukum kasus meninggalnya salah satu personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL masih terus berjalan.

Prada Candra Gerson Kumaralo personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL meninggal setelah diduga dianiaya oleh enam personel Batalyon yang sama.

"Bahwa keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9).

Tatang menyebut jika berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI Angkatan Darat akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar Peraturan dan Perundangan.

"Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas," terangnya.

Baca Juga