GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut mengalirkan dana senilai Rp 3 miliar ke eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. MKD DPR menghormati proses hukum yang ada.
"Terkait nama Pak Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan Robin Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Habiburokhman mengatakan fakta itu masih dalam dakwaan. Oleh karena itu, menurutnya, MKD tak akan membuat keputusan yang masih prematur.