GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021 sebagaimana dilihat, Selasa (14/9/2021). Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4. Berikut selengkapnya: