GILANGNEWS.COM - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum mendengar kabar soal dirinya dan pegawai nonaktif lainnya akan dipecat pada 1 Oktober 2021. Pemecatan diduga lebih awal dari rencana 1 November 2021.
"Saya belum dapat informasi. Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah Presiden dan melanggar hukum dengan nyata?" ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).
Novel menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan jika keputusan pemberhentian pegawai KPK menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Begitu juga dengan temuan dari Ombudsman dan Komnas HAK terkait TWK.