GILANGNEWS.COM - Perlawanan hukum menjadi pilihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada 30 September 2021. Mereka tengah menyiapkan gugatan hukum atas pemberhentian dengan hormat tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum," tutur Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Menurut Yudi, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Padahal, para pegawai yang dipecat itu memberikan pengabdian penuh dalam upaya pemberantasan korupsi.