GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan harta kekayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Aturan itu mengatur kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi para PNS. Setidaknya, ada 17 kewajiban dalam aturan tersebut yang harus diikuti oleh para abdi negara. Salah satunya, soal kewajiban melaporkan harta kekayaan.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Rabu (15/9).