GILANGNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan bahwa rekomendasi dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Ke Presiden dan Ketua DPR, sudah diterima. Ya (hari ini) cukup ya," singkat Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (16/9).
Namun demikian, Robert enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penyerahan rekomendasi itu termasuk menanggapi keputusan KPK yang tetap memecat ke-57 Pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK pada 30 September 2021 nanti.