GILANGNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang content creator, Savas (38), terkait laporan Atta Halilintar. Savas ternyata ditangkap setelah mengunggah video dia menagihkan utang orang lain kepada Atta Halilintar.
"Dia menuduhkan masalah utang ke orang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ahmad Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9/2021). Ahmad Akbar menjawab pertanyaan soal bentuk pencemaran nama baik kepada Atta Halilintar.
Saat ditanya besaran utang yang ditagihkan ke Atta Halilintar, Akbar tidak menjelaskan.