GILANGNEWS.COM - Gugatan Koalisi Ibu Kota berkaitan dengan polusi udara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah hal. Apa saja?
Anies merupakan tergugat 5 dalam perkara ini. Ada lima poin perintah hakim untuk Anies Baswedan. Salah satunya memerintahkan Anies melakukan pengawasan ketat berkaitan dengan pencemaran udara.
"Menghukum tergugat 5 untuk melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9/2021).