GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera bersikap terkait pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu akan diberhentikan per 30 September 2021. "Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak (dari) tanggung jawab atas pemecatan 56 pegawai KPK,” kata Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Ia mengatakan, sebagai Kepala Negara, Jokowi perlu mengacu pada rekomendasi Ombudsman dan temuan Komnas HAM atas pelaksanaan TWK.