KPK Setor Rp984 Juta ke Negara dari Hasil Rampasan Koruptor

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 984 juta dari terpidana kasus korupsi. Penyetoran ke kas negara dilakukan usai KPK melelang barang rampasan dari terpidana korupsi bernama Sukiman dan penyetoran uang uang pengganti dari Yul Dirga.

"KPK setorkan Rp 984.968.999 sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).

Ali mengatakan, dari jumlah Rp 984 juta itu, sebanyak Rp 517.104.999 rampasan dari eks Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman yang berhasil dilelang lembaga antirasuah. Sementara sisanya, Rp 467.864.000 dari terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.

Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman divonis 6 tahun penjara.

Sementara Yul Dirga merupakan terpidana suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Yul Dirga divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Adapun barang rampasan Sukiman yang dilelang adalah satu unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam metalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret atau lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp 185.562.000dan laku terjual Rp 188.105.000.

Kemudian satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna Hitam Metalik tahun 2017 nomor polisi B 2569 TOS nomor rangka MHFAB3EMXH0006397 nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP, dengan harga limit Rp 286.623.000 dan laku terjual Rp 328.999.999.

Sementara Yul Dirga menyetorkan uang sebesar Rp 467.864.000 sebagai pembayaran uang pengganti.

Ali mengatakan, penyetoran uang ke kas negara untuk memulihkan keuangan negara atau aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

"Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Baca Juga