GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 984 juta dari terpidana kasus korupsi. Penyetoran ke kas negara dilakukan usai KPK melelang barang rampasan dari terpidana korupsi bernama Sukiman dan penyetoran uang uang pengganti dari Yul Dirga.
"KPK setorkan Rp 984.968.999 sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).
Ali mengatakan, dari jumlah Rp 984 juta itu, sebanyak Rp 517.104.999 rampasan dari eks Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman yang berhasil dilelang lembaga antirasuah. Sementara sisanya, Rp 467.864.000 dari terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.